“Penindakan ini bukan karena fatwa MUI, melainkan unsur pemaksaan dengan ancaman pemecatan, itu sudah masuk ke dalam pelanggaran KUHP 335 ayat 2,” katanya.

Namun Tito menyampaikan, bahwa kondisinya akan lain apabila ada orang Muslim yang mengenakan atribut keagamaan dengan penuh kesadaran tanpa ada paksaan, maka itu diperbolehkan.
“Tapi kalau mereka yang mengenakan atribut dengan sadar dan mengetahui fatwa MUI menyatakan haram, maka tanggung jawab sendiri kepada Tuhan Yang Maha Esa,” kata Tito.