
padding: 0px; text-align: justify; vertical-align: baseline;">
Dalam pertemuan tersebut, Tito menjelaskan bahwa pihaknya sebagai aparat keamanan ingin mengetahui secara jelas isi dari fatwa MUI. Disampaikan Tito bahwa inti dari isi fatwa MUI sangat jelas, tidak ada pemaksaan penggunaan atribut keagamaan non-muslim kepada muslim.
“Inti utama dari fatwa MUI jelas, agar para perusahaan tidak memaksa kepada karyawannya yang muslim menggunakan atribut nonmuslim. Apalagi dengan ancaman dipecat, jangan sampai,” ujar Tito.
Berdasarkan diskusi dengan Kiai Ma’ruf, Tito mengatakan bahwa pelarangan ini khusus untuk atribut yang melekat dengan badan, seperti topi dan pakaian. Sedangkan atribut keagamaan lainnya, tidak masuk ke dalam bagian larangan oleh MUI.
“Jangan sampai pohon Natal di kafe atau mal dirobohin. Itu masuk dalam perusakan dan itu bisa ditahan,” ujarnya, dikutip viva.
Kita ketahui, bahwa MUI telah mengeluarkan Fatwa Nomor 56 Tahun 2016 tentang Hukum Menggunakan Atribut Keagamaan Non-Muslim. Sejatinya, Fatwa ini bersifat rekomendasi yang ditujukan bukan hanya kepada pemerintah, tetapi juga kepada seluruh masyarakat untuk menghormati wujud toleransi dan jaminan perlindungan hak-hak asasi keagamaan sebagaimana telah diatur dalam konstitusi.
sumber:https://www.arrahmah.com/news/2016/12/21/kapolri-polisi-akan-menindak-perusahaan-yang-memaksa-karyawan-muslim-mengenakan-atribut-natal.html
0 Response to "Kapolri: Polisi akan menindak perusahaan yang memaksa karyawan Muslim mengenakan atribut Natal"
Post a Comment